Proses Penerbitan NUPTK Baru - Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka.
BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal
Penerbitan NUPTK Baru. Bisa diunduh di http://cari.padamu.siap.web.id/statik/pdf/Surat_Kepala_Badan_Tentang_Pemberian_NUPTK_2013.pdf

Berdasarkan surat edaran tersebut diberlakukan syarat penerbitan NUPTK baru melalui sistem PADAMU NEGERI, sebagai berikut:
Layanan
Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah
mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima
NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai GURU, KEPALA SEKOLAH, dan PENGAWAS pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Jika
PTK memenuhi syarat sebagai GURU, KEPSEK dan PENGAWAS dan belum memliki
NUPTK maka pada akun login PTK masing-masing akan dimunculkan menu
"Ajuan NUPTK Baru", silakan dilengkapi sesuai panduan pada aplikasi
Padamu Negeri. Pelajari dan ikuti prosesnya sesuai alur di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-10
Sesuai alur proses http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-11
bahwa yang berwenang menerbitkan NUPTK baru adalah LPMP setempat. Waktu
proses penerbitan NUPTK baru tergantung dari proses kiriman berkas
dokumen ajuan dari Admin Dinas ke LPMP, Antrian di LPMP dan alokasi
waktu proses dari LPMP masing-masing.
Para PTK yang
mengajukan NUPTK baru dapat memonitor hasil ajuannya melalui akun login
PTK masing-masing. Jika menginkan informasi lebih detil dapat kontak
langsung ke LPMP setempat dengan membawa bukti cetak surat S09 yang
diterima saat proses persetujuan surat ajuan NUPTK baru (S06) ke Admin
Dinas.
KOMENTARI "Proses Penerbitan NUPTK Baru"

0 komentar:
Posting Komentar