Persyaratan Harus Lengkap Untuk Dapatkan Tunjangan Profesi Guru - Jakarta, Kemdikbud –
Tidak sulit untuk mendapatkan tunjungan profesi guru. Jika seluruh
persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru telah terpenuhi, maka guru bersertifikat akan
memperoleh tunjangan yang besarnya satu kali gaji. Tunjangan tersebut
diberikan setelah guru terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar Kemdikbud, Sumarna Surapratana
mengatakan, persyaratan yang dimaksud di antaranya memiliki nomor
registrasi guru (NRG), memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar
sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, dan terdaftar pada
Kementerian sebagai guru tetap.
“Tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada
mereka yang berhak, yaitu yang memenuhi seluruh persyaratan yang
ditetapkan,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2014).
Dirinya mengakui, dalam penyaluran tunjangan
profesi guru, ada sejumlah masalah yang mengikuti. Misalnya, ada guru
yang tidak sepenuhnya mendapat 12 kali tunjangan, sebagaimana gaji yang
mereka terima. Hal tersebut dikarenakan dana yang tersedia tidak cukup
untuk membayar 12 kali tunjangan tersebut.
Ia menjelaskan, adanya kenaikan gaji pokok,
kenaikan gaji berkala, serta kenaikan pangkat dan golongan yang
berimplikasi pada kenaikan gaji, menjadi salah satu penyebab anggaran
yang sudah disetujui DPR pada tahun sebelumnya tidak mencukupi untuk
memenuhi kebutuhan anggaran tunjangan guru secara penuh.
“Setelah dihitung, ternyata untuk daerah A yang
berjumlah 200 guru, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membayar
100 guru. Daripada yang 100 guru lainnya tidak mendapatkan tunjangan,
lebih baik sisa bulan yang tidak cukup dengan anggaran yang ada itu,
tidak diberikan,” ujarnya.
Pranata, demikian biasa ia disapa, mengungkapkan,
selama kurun waktu 2010 hingga 2013 terdapat kekurangan dana tunjangan
hingga mencapai Rp 8,03 triliun. Namun, angka ini masih perlu
diverifikasi, mengingat dari hasil investigasi Inspektorat Jenderal
Kemdikbud, ditemukan bahwa di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan
Kabupaten Bogor, ada sejumlah guru yang datanya terinput dua kali di
dua satuan pendidikan yang berbeda. “Maka kami bekerja sama dengan Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit hal ini,”
ujarnya. (Ratih Anbarini)
KOMENTARI "Persyaratan Harus Lengkap Untuk Dapatkan Tunjangan Profesi Guru "

0 komentar:
Posting Komentar